Minggu, 13 Februari 2011

Diyat

1. Pengertian Diat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya
hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
2. Macam-macam diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli
waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan
denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan
haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan
kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor
unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun
(yang sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim,
Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor
unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor
unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina
umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat
Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga.
Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan
tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki. c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan
dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong
atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas
bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah
satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus
membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor.
Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar
5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat :
cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5
ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak
tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya,
wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang
mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
ü Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
ü Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
ü Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
ü Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri
dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.
E. KIFARAT PEMBUNUHAN
Pembunuh disamping dia wajib menyerahkan diri unutk dibunuh atau diat (denda) maka
ia diwajibkan juga membayar kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan
atau belasungkawa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis denda sebagaianda taubat kepada Allah SWT.
Ada pun kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia
wajib puasa dua bulan secara berturut-turut. Hal ini selaras dengan QS. An Nisaa: 92
A. PEMBUNUHAN
Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘amad); (2)
Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad); dan (3) Pembunuhan yang
tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)
1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan.
Seperti :
• Membunuh dengan ; menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan
alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.
• Membunuh dengan ; memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es
dll.
• Membunuh dengan ; diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat
yang bisa mematikan.
• Membunuh dengan ; dibiarkan tidak diberi makan, minum dll.
Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An
Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, ‘’Tidak halal (haram) membunuh
orang muslim, kecualiada (salah satu) 3 sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah
kawin dan membunuh oran g tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR.
Tirmidzy dan Nasaâ’i)
Orang yangmembunuh tanpa ada hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli
waris (yang terbunuh) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak diqishash
(dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar dengan
seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits rasulullah,
‘Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga
terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah dengan
30 ekor unta hiqqah, 30ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya 100
ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh). Demikian itu
untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)
2. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)
Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau
sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau
tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul
mati.
Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus
membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli
waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3
nya.
3. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan
kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar
batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
Orang membunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min
adil
B. QISHASH
1. Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3. Syarat-syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil
atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang
membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka,
perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota,
seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh
atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh
membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

4. Pembunuhan olah massa / kelompok orang
Sekelompok oran g yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
5. Qishash anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami
telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)
nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-
orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)
C. HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila
sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan
membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah
jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup
masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu,
dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai
hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan

yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam
terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam

Hukum Anjing

Masih Adakah yang Meragukan Keharaman Anjing...???
Diposkan oleh arif_blaugrana
 Share

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Setelah kami mengkaji beberapa makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim dalam posting sebelumnya. Dalam posting kali ini kami akan menjelaskan bahwa makanan yang diharamkan bukan sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sebagian kaum muslimin ada yang memahaminya seperti itu. Sehingga akibatnya mereka nyatakan bahwa anjing itu halal karena tidak diharamkan dalam Al Qur’an.
Dalil mereka adalah ayat berikut ini,

???? ??? ?????? ??? ??? ??????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ???? ??????? ???????? ???? ????? ?????????? ???? ?????? ????????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Berdasarkan ayat ini ada dua kesimpulan dari mereka. Pertama, hukum asal setiap makanan itu halal karena ayat ini jelas menyatakan, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya”. Kedua, yang dikecualikan dari pernyataan halal sebelumnya artinya menjadi haram adalah empat macam yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Jadi ada empat saja yang terlarang. Dalam ayat ini tidak disebutkan anjing, maka asalnya anjing itu halal.
Baiklah, apakah pemahaman semacam ini dibenarkan? Itu yang insya Allah akan kita bahas. Intinya, kami akan memaparkan bahwa hadits nabi seharusnya jadi pegangan dan jangan hanya memperhatikan Al Qur’an Al Karim saja. Karena hadits Nabawi itu berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al Qur’an, maka hukum yang ditetapkan dalam hadits pun harus diambil. Lebih lanjut mari kita simak pembahasan berikut ini.
Petunjuk Nabimu Tidak Boleh Diabaikan
Jika ada yang menanyakan, “Apakah makanan atau hewan yang diharamkan hanya sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an?” Jawabannya, tidak hanya terbatas dalam Al Qur’an saja. Karena kita pun diperintahkan untuk mentaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang tetap kita jauhi. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyahrahimahullah berkata,
??????????? ???? ????????? ?????????? ??????????? ???? ????????? ?????????? ??????????? ??????????? ???? ????????? ???????? ? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? . ????? ?????????? ?????????? ???????????? ??????????? ????? ??? ????????? ?????????? ???????? ???????
“Wajib bagi kita untuk mengikuti Al Qur’an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al Qur’an dan hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertugas untuk menyampaikan isi Al Qur’an. Dalam Al Qur’an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami bahwa Al Qur’an dan petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al Qur’an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat lainnya.”[1]
Kita dapat melihat bahwa dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ayat pertama,
???? ????????? ??????? ???????????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ??? ??????? ?????????????
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul.
Ayat kedua,
???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ???????
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti.
Ayat ketiga,
????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????????? ??????? ???? ??????? ?????? ??????????? ???? ??????????
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36). Ayat ini menunjukkan orang mukmin tidak lagi punya pilihan jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menetapkan hukumnya.
Ayat keempat,
?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ??????? ????????????
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59). Ayat ini menunjukkan agar mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ayat kelima,
?????????? ????? ??????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ??????????? ?????????
“Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”(QS. An Nisa’: 59). Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sini menunjukkan benarnya dan menunjukkan konsekuensi dari keimanan.
Berbagai hadits pun menunjukkan untuk menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits pertama,
???????????? ?????????? ????????? ???????????? ??????????????? ????????????? ??????????? ????? ????????? ????????? ??????????????
“Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, Ahmad 4/126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits kedua,
???????? ??? ???????????? ???????? ?????? ???? ????? ?????????? ????????????? ???????????????? ????? ??????????????? ??????? ???????????? ???? ?????? ?????????????? ??????? ???????????? ???????? ???????? ?????? ??? ?????????????
“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah)
Hadits ketiga,
????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ????? ??????? ?????? ????????? ????? ??????????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ????? ?????????? ????? ???? ??????? ???????????? ????? ?????????? ????? ???? ??????? ???????????? ????? ??? ??????? ?????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ????? ??? ????? ???? ????????? ????? ???????? ????????? ?????? ???? ???????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ???? ????????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???????????? ???????? ???????
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur'an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur'an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakuan sesuai dengan sikap jamuan mereka." (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits ketiga ini. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahakan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.”[2]
Ringkasnya dari pembahasan dan dalil-dalil yang kami kemukakan: Walaupun tidak ada larangan atau perintah dalam Al Qur’an, namun jika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan atau melarang, maka seruan beliau tetap harus dipatuhi.
Bukti Haramnya Anjing Dalam Hadits Nabawi
Berikut kami bawakan beberapa bukti tentang haramnya anjing dalam berbagai hadits Nabawi.
Pertama: Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang bertaring dan taringnya digunakan untuk memangsa binatangnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
????? ??? ????? ???? ?????????? ?????????? ???????
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
????? ??????? ??????? - ??? ???? ???? ???? - ????? ???? ?????? ????? ??? ????? ???? ?????????? .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????? ??? ????? ???? ?????????? ?????? ????? ??? ???????? ???? ?????????
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,
????? ??????????? : ????????? ????? ??????? ??? ?????????? ???? ??????????
“Yang dimaksud dengan memiliki taring adalah –menurut ulama Syafi’iyah-, taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[3] Dari definisi ini, anjing berarti termasuk dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Kedua: Anjing termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?????? ????????? ?????????? ??? ????????? ??????????? ? ????????????? ? ????????????? ? ???????????? ? ??????????? ??????????
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj(keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[5]
Ketiga: Upah jual beli anjing adalah upah yang haram, sehingga anjing haram untuk dimakan.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
????? ??????? ??????? - ??? ???? ???? ???? - ????? ???? ?????? ????????? ???????? ?????????? ??????????? ??????????
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Abu Az Zubair, ia berkata bahwa ia mengatakan pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,
?????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ???? ??????.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari upah jual beli anjing dan kucing.” (HR. Muslim no. 1569)
Perlu ingat pula kaedah, “Jika Allah melarang memakan sesuatu, maka pasti upah hasil jual belinya haram.”
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ????????
“Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sini jelaslah pula haramnya jual beli anjing karena anjing itu haram untuk dimakan.
Keliru Dalam Memahami Surat Al An’am Ayat 145
Sebagian orang salah dalam memahami surat Al An’am ayat 145 berikut,
???? ??? ?????? ??? ??? ??????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ???? ??????? ???????? ???? ????? ?????????? ???? ?????? ????????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” Kesimpulan mereka bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam ayat ini saja. Berikut kami bawakan sanggahan dari ulama besar yang hidup 200 tahun silam, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah (terkenal dengan Imam Asy Syaukani). Ketika menafsirkan surat Al An’am ayat 145 dalam Fathul Qodir, beliau memberikan penjelasan yang berisi sanggahan yang sangat bagus terhadap pendapat semacam tadi:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengabarkan pada mereka bahwa tiadalah ia peroleh dalam wahyu sesuatu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat ini. Maka ayat ini menunjukkan bahwa yang diharamkan sebatas yang disebutkan dalam ayat ini seandainya ayat ini adalah Makiyah. Namun setelah surat ini, turunlah surat Al Maidah (ayat 3) di Madinah dan ditambahkan lagi hal-hal lain yang diharamkan selain yang disebutkan dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan terlarang adalah al munkhoniqoh (hewan yang mati dalam keadaan tercekik), al mawquudzah (hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat), al mutaroddiyah (hewan yang mati karena lompat dari tempat yang tinggi), dan an nathihah (hewan yang mati karena ditanduk). Juga disebutkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haramnya setiap binatang buasa yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar (untuk menerkam mangsa). Begitu juga disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haramnya  keledai piaraan, anjing dan lainnya.
Secara global (yang dimaksud surat Al An’am ayat 145), keumuman yang ada berlaku jika kita lihat dari hewan yang dimakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam konteks ayat dan terdapat nantinya istitsna’ (pengecualian). Namun hewan-hewan yang mengalami pengecualian sehingga dihukumi haram tetap perlu kita tambahkan dengan melihat dalil lainnya dari Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan masih ada hewan lain yang diharamkan. Tetapi kenyataannya diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan ‘Aisyah, mereka menyatakan bahwa tidak ada hewan yang haram kecuali yang disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145. Imam Malik pun berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang sangat-sangat lemah. Karena ini sama saja mengabaikan pelarangan hewan lainnya setelah turunnya surat Al An’am ayat 145. Pendapat ini juga sama saja meniadakan hewan-hewan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hewan yang haram untuk dimakan, yang beliau menyebutkan hal tersebut setelah turunnya surat Al An’am ayat 145. Peniadaan yang dilakukan oleh mereka-mereka tadi tanpa adanya sebab dan tanpa ada indikator yang menunjukkan diharuskannya peniadaan tersebut.”[6]
Ringkasnya, pendapat yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145 adalah pendapat yang lemah dilihat dari beberapa sisi:
1.    Pengecualian dalam ayat tersebut mesti melihat dari dalil lain dalam Al Quran dan Hadits Nabawi.
2.    Dalam surat Al Maidah ayat 3 masih disebutkan adanya hewan tambahan yang diharamkan.
3.    Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebutkan adanya hewan lain yang diharamkan yang tidak disebutkan dalam Al Quran semacam keledai piaraan, anjing, dan binatang buas yang bertaring.
4.    Kalau ini dikatakan sebagai pendapat Ibnu ‘Abbas, maka perlu ditinjau ulang karena Ibnu ‘Abbas meriwayatkan hadits mengenai terlarangnya binatang buas yang bertaring. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
5.    Sebagian ulama katakan bahwa surat Al An’am ayat 145 telah dinaskh (dihapus) dengan surat Al Maidah ayat 3.[7]
Semoga pembahasan ini bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik.

Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 29 Rabi’ul Akhir 1431 H (13/04/2010)

khilafah menurut aswaja

Khilafah Ajaran ASWAJA (Ahlussunnah wal Jama'ah/Sunni), Demokrasi Bukan Ajaran Aswaja
oleh Tulisan Lepas Syabab pada 01 Oktober 2010 jam 20:47
Definisi Ahlus Sunnah wal Jamaah, menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, adalah golongan kaum muslimin yang berpegang dan mengikuti As-Sunnah (sehingga disebut ahlus sunnah) dan bersatu di atas kebenaran (al-haq), bersatu di bawah para imam (khalifah) dan tidak keluar dari jemaah mereka (sehingga disebut wal jamaah). (Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Rumusan Praktis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Solo : Pustaka Istiqomah, 1992, hal. 16). Definisi yang seumpamanya disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir Jailani di dalam kitabnya Al-Ghaniyah, yang menjelaskan tentang ahlus sunah sebagai perbuatan yang mengikuti segala yang ditetapkan Nabi SAW (maa sannahu rasulullah SAW). Dan disebut wal jamaah, kerana mengikuti ijma’ sahabat mengenai keabsahan kekhilafahan empat khalifah dari Khulafa` Rasyidin) (maa ittifaqa ‘alaihi ashhabu rasulillah fi khilafah al-a`immah al-arba’ah al khulafa` ar-rasyidin). (Balukia Syakir, Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bandung : Sinar Baru, 1992, hal. 31)

Dari pengertian Ahlus Sunah Wal Jamaah di atas, jelas sekali bahawa perjuangan menegakkan Khilafah dengan sendirinya sangat sinonim dengan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah. Ini kerana, Khilafah berkati rapat dengan istilah wal jamaah. Jadi, jamaah di sini maksudnya adalah kaum muslimin yang hidup di bawah kepimpinan khalifah dalam negara Khilafah. Khilafah merupakan prinsip dasar yang sama sekali tidak terpisah dengan Ahlus Sunah Wal Jamaah.

Kesatuan Ahlus Sunah Wal Jamaah dan Khilafah ini akan lebih dapat dipastikan lagi, jika kita menelaah kitab-kitab yang membahaskan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab aqidah itu, semuanya menetapkan wajibnya Khilafah. Dalam kitab Al Fiqhul Akbar (Bandung : Pustaka, 1988), karya Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan Imam Syafi’i (w. 204 H), terdapat fasal yang menegaskan kewajiban mengangkat imam (khalifah) (fasal 61-62).

Dalam kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq, karya Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi (w. 429 H) menerangkan 15 prinsip Ahlus Sunah Wal Jamaah. Prinsip ke-12 adalah kewajiban adanya Khilafah (Imamah). Kata Abdul Qahir al-Baghdadi,”Inna al-imaamah fardhun ‘ala al-ummah.” (sesungguhnya Imamah [Khilafah] fardhu atas umat). (Lihat Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Baina Al-Firaq, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiah, 2005, hal. 270). Dalam kitab Al-Masa`il Al-Khamsuun fi Ushul Ad-Din hal. 70, karya Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) beliau mengatakan, “Mengangkat Imam [khalifah] adalah wajib ke atas umat Islam.” Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya ‘Ilmu Al-Kalam ‘Ala Mazhab Ahlis Sunnah wal Jamaah hal. 94 pada bab Mas`alah fi Al-Imamah.

Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Al-Hushuun Al-Hamidiyah, karya Sayyid Husain Efendi, hal.189, beliau mengatakan,”Ketahuilah bahawa wajib atas kaum muslimin secara syara’ untuk mengangkat seorang Khalifah…” (i’lam annahu yajibu ‘ala al-muslimin syar’an nashb al-khalifah…).

Selain dalam kitab-kitab aqidah seperti dicontohkan di atas, dalam kitab-kitab tafsir, hadis, atau fiqih akan ditemukan kesimpulan serupa bahawa Khilafah memang kewajiban syar’i menurut Ahlus Sunah Wal Jamaah. Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Qurthubi (1/264) menyatakan,”Tidak ada perbezaan pendapat mengenai wajibnya yang demikian itu (Khilafah) di antara umat dan para imam, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham, yang memang asham (tuli) dari syariah (laa khilaafa fi wujubi dzaalika baina al-ummah wa laa baina al-aimmah illa maa ruwiya ‘an al-asham haitsu kaana ‘an asy-syariah asham…). Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (12/205) berkata,”Ulama sepakat bahawa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah.” (ajma’uu ‘alaa annahu yajibu ‘ala al-muslimin nashbu khalifah). Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah hal. 5 berkata,”Mengadakan akad Imamah bagi orang yang melaksanakannya di tengah umat, adalah wajib menurut ijma’.” (aqdul imamah liman yaquumu bihaa fi al-ummah waajibun bil ijma’). Jelaslah, bahawa Khilafah adalah memang ajaran asli dan murni Ahlus Sunah Wal Jamaah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Khilafah adalah wajib menurut Ahlus Sunah Wal Jamaah. Dengan demikian adalah sungguh aneh bin ajaib jika ada individu atau kelompok yang mengaku penganut Ahlus Sunah Wal Jamaah, tetapi mengingkari atau bahkan mencemuh Khilafah. Pengingkaran penganut Ahlus Sunah Wal Jamaah terhadap Khilafah adalah batil. Ini jelas-jelas upaya keji dan jahat untuk membinasakan, menghancurkan, dan memalsukan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah dari prinsip dasarnya.

Demokrasi Bukan Ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah

Adapun sistem bernegara dan bermasyarakat sekarang, iaitu sistem demokrasi, sama sekali bukan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah, melainkan konsep kafir penjajah yang sebenarnya haram diterapkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Banyak ulama masa kini yang mengecam demokrasi dan memfatwakan haramnya menerapkan sistem demokrasi. Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufrin (1990) menegaskan : “Demokrasi adalah sistem kufur, haram mengambilnya, menerapkannya, dan mempropagandakannya.” (ad-dimuqrathiyah nizham kufrin yahrumu akhdzuha aw tathbiquhaa aw ad-da’watu ilaihaa). Demokrasi disebut sistem kufur, tidak lain kerana menyerahkan hak menetapkan hukum pada manusia, padahal menetapkan hukum hanyalah hak Allah semata (TQS Al-An`am[6]: 57). Kecaman serupa terhadap demokrasi juga disampaikan oleh Syaikh Ali Belhaj dalam kitabnya Ad-Damghah Al-Qawwiyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyah. Menurut Belhaj, umat Islam haram mengikuti demokrasi, kerana termasuk perbuatan menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) (hal 18-19).

Oleh kerana itu, sesungguhnya telah jelas sekali bahawa demokrasi bukanlah konsep Ahlus Sunah Wal Jamaah. Demikian pula, segala sesuatu yang terkait dengan demokrasi itu, yakni idea sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), yang menjadi idea dasar demokrasi. Juga bentuk pemerintahan yang lahir dari sistem demokrasi, iaitu sistem republik, baik republik berparlimen mahupun berpresiden.

Semua konsep itu (demokrasi, sekularisme, republik) bukanlah konsep Ahlus Sunah Wal Jamaah, melainkan ajaran-ajaran asing yang kafir yang sudah berada di luar lingkaran Islam (laisa minal Islam). Semua konsep asing itu terwujud di Dunia Islam bukanlah terjadi secara damai dan atas kesedaran umat Islam itu sendiri, melainkan terjadi melalui paksaan, iaitu sejak penjajahan yang kejam pada abad ke-19 dan ke-20. Lepih parah lagi setelah Khilafah Islam di Turki runtuh pada tahun 1924. Penjajahan itu selanjutnya membuat sistem pendidikan sekular yang akhirnya melahirkan individu-individu yang mengaku sebagai Islam (dan mungkin mengaku berpegang teguh kepada ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah), tetapi ideologinya sekular-liberal. Mereka tidak kenal, tidak percaya dengan Khilafah. Mereka lebih mengenali dan meyakini idea demokrasi, sekularisme, dan sistem republik. Sungguh ironi dan menyedihkan.

Kita sebagai umat Islam, khususnya Ahlus Sunah Wal Jamaah, wajib kembali kepada ajaran yang benar dalam bernegara dan bermasyarakat, iaitu kembali pada Khilafah, bukan kepada demokrasi. Jika kita mengikuti demokrasi, bererti kita sudah terjerumus ke lembah dosa sebagaimana sabda Nabi SAW :

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan (hidup) umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga kalau mereka masuk ke lubang biawak, kamu akan mengikuti mereka juga. Para sahabat bertanya, “Apakah mereka orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah SAW menjawab,”Lalu siapa lagi?” (HR Bukhari dan Muslim). Fungsi Khilafah : Menegakkan Syariah

Khilafah bukan ditujukan untuk kekuasaan itu sendiri, melainkan ditujukan untuk menerapkan syariah Islam. Khilafah, menurut Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977), adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh dunia (ri’asatun ‘aammatun lil muslimina jami’an fi ad-dunya li iqamati ahkam asy-syar`i al-islami wa haml ad-dakwah al-islamiyah ila al-alam) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Beirut : Darul Ummah, 2003, 2/14).

Jadi, Khilafah itu sendiri sebenarnya bukanlah tujuan, melainkan sekadar metode (thariqah) untuk menerapkan hukum-hukum syariah Islam dalam segala aspeknya di dalam negeri. Syariah Islam itulah yang nantinya akan menyelesaikan segala masalah manusia (mu’alajat li masyakil al-insan), khususnya masalah yang umum seperti dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya. Khilafah juga berfungsi sebagai institusi pelaksana untuk syariah Islam ini. Inilah fungsi Khilafah dalam negeri, yakni menerapkan Syariah Islam khususnya dalam bidang-bidang yang tidak dapat diterapkan kecuali dengan adanya Khilafah. Penutup Khilafah adalah ajaran asli Ahlus Sunah Wal Jamaah, sedangkan demokrasi bukanlah ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah, melainkan ajaran kafir penjajah yang dipaksakan ke atas umat Islam. Usaha memisahkan Ahlus Sunah Wal Jamaah dengan Khilafah, adalah upaya yang nyata-nyata membinasakan, menghancurkan, dan memalsukan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah dari prinsip dasarnya.

Sudah saatnya umat Islam, khususnya yang berpegang teguh kepada ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, untuk kembali kepada Khilafah dan membuang sistem demokrasi yang kufur. Wallahu a’lam bish showab

Kamis, 10 Februari 2011

JUMAT (11/2/2011) AHMADIYAH MERADANG


Tentang
Bentrok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang
Wa lan tardlo ‘anka .......
Yuriiduuna li yutfiuu nurallawi bi afwahimhim........
Upaya barat yang terus berusaha mendominasi dunia secara umum atau dunia Islam secara khusus tidak bisa lepas dari sejarah lama perang salib. Watak kolonialismenya tidak pernah berubah baik secara militer, ekonomi, maupun pemikiran. Penjajahan pemikira melaui dua strategi yakni kelompok misionaris dan orientalism. Jika di Indonesia pada masa lalu belanda mengalahkan perlawanan ummat Islam tidak saja dengan kekuiatan senjata dan poitik pecah belah (devide et impera), tetapi Belanda mengirimkan pakar Islam seperti yang kita lihat dalam peran Snouck Horgronye dan Van der plas. Melalui dengan cara menyimpangkan ide jihad di tengan rakyat Aceh, belanda berhasil menaklukkan Aceh. Demikian juga inilah yang dilakukan oleh Inggris pada tahun 1800 an di India ketika semangat jihad ummat Islam untuk mengusir penjajah inggris dari bumi India, Ingris menempuh strategi memecah belah ummat ini dengan mendukung penuh lahirnya kelompok ahmadiyah. Inilah sejarah awal dari mana dan kapan muncul. Kelompok ini tidak akan pernah ada jika tidak didukung oleh penjajahan.
Seperti telah diberitakan, pada hari Ahad pagi  6 Februari lalu terjadi bentrokan antara anggota Jemaah Ahmadiyah dan warga di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik Bentrokan di Cikeusik dan yang terjadi sebelumnya dipicu oleh fakta bahwa Jemaah Ahmadiyah memang tidak mengindahkan larangan untuk beraktifitas sebagaimana disebutkan dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008, dimana intinya   SKB tersebut memberikan peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Bahwa di dalam setiap bentrok tersebut ada juga didorong oleh rasa emosi atau amarah warga sekitar, mungkin itu benar. Tapi emosi atau amarah warga itu bisa dimengerti mengingat Jemaah Ahmadiyah adalah kelompok yang sangat menghinakan Nabi Muhammad dan juga kesucian al Qur’an yang diacak-acak di dalam kitab mereka Tadzkirah.
Dan yang paling utama, bentrok itu dipicu oleh ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini Presiden SBY yang hingga sekarang tidak juga kunjung mengeluarkan larangan atau pembubaran terhadap Jemaah Ahmadiyah padahal dasar hukum yang diperlukan untuk itu sudah lebih dari cukup, baik berupa Fatwa MUI, hasil Kajian Bakorpakem, SKB 3 Menteri maupun tuntutan ormas-ormas Islam. Ketidaktegasan itulah yang membuat Jemaah Ahmadiyah merasa mendapat angin, yang itu kemudian memunculkan gesekan dengan umat Islam di berbagai tempat.
Menteri Agama: Sejak Lahir Ahmadiyah Sudah Bermasalah
Menteri Agama RI, Suryadharma Ali menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah sejak lahir telah menimbulkan masalah. Hampir seluruh organisasi Islam di seluruh dunia menganggap ajaran jamaah itu sesat.
“Organisasi Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI, atau organisasi Islam di berbagai negara dunia telah mengeluarkan mereka dari ajaran Agama Islam,” ujar Suryadharma pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2) malam.
Menurutnya, muncul dan berkembangnya Ahmadiyah di Indonesia ini merupakan salah satu ekspresi kebebasan beragama yang keliru. Mereka yang menganut dan mendukung ajaran ini mendefinisikan kebebasan beragama itu adalah bisa melakukan apa saja.
“Apakah kebebasan beragama itu harus mengubah ayat-ayat Al-Quran yang merupakan kitab suci umat Islam,” ujarnya. Menurutnya, Jamaah Ahmadiyah telah mengubah sebanyak 839 dari 6.666 ayat Al-Quran. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penistaan terhadap agama.
Oleh karena itu, pemerintah menjamin kemurnian ajaran Agama Islam yang merupakan salah satu agama resmi yang diakui pemerintah berhak melakukan tindakan tegas terhadap Jamaah Ahmadiyah ini. Namun, tindakan tegas itu masih menunggu hasil rumusan dari instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri, dan Polri.
Seperti diketahui, ajaran Ahmadiyah kembali menjadi pembicaraan. Hal tersebut terkait dengan bentrokan yang terjadi di CIkeusik, Pandeglang, Banten antara warga dengan Jamaah Ahmadiyah. Akibat bentrokan itu, tiga orang meninggal dunia.
Ahmadiyah, Upaya Menyudutkan dan Memecah Belah Umat Islam
Jumat, 11/02/2011 08:21 WIB |
Akan muncul dikalangan umatku para pendusta besar sebanyak 30 orang, semua mengaku dirinya Nabi padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahku (HR abu dawud, Tirmidzi dn ahmad)
Pasca tragedi di Cikeusik , Banten, kajian dan pembahasan tentang Ahmadiyah mulai menyebar dimana-mana.Hal ini disebabkan karena munculnya korban tewas dari pihak Ahmadiyah.bagaimanapun juga, hal ini cukup disesalkan oleh banyak pihak. Terlepas daripada itu, sebenarnya kita harus bisa melihat permasalahan yang ada. Apakah memang masyarakat berbuat dengan tiba-tiba begitu saja? Tentunya hal ini tidak mungkin terjadi, karena pada kenyataannya,yang digembar-gembotkan media masa sangat tidak berimbang
Ada hal-hal yang secara jernih harus kita susun ulang berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, dan mayoritas penduduk umat Islam. Tapi apakah kasus seperti di Cikeusik itu sudah terjadi berapa kali selama di Indonesia? Apakah secara empirik tebukti bahwa setiap masyrakat desa akan melakukan aksi anarki terhadap Ahmadiyah? Apakah ini pernah terjadi kepada umat lain? Jika kita meilhat fakta, bahkan kondisinya menjadi terbalik. Umat Islam dan Umat lain hidup berdampingan dan saling toleransi. Dalam Islam aturan tentang aqidah sudah jelas yaitu surat Al kafirun, “ Bagiku agamaku, bagimu agamamu”. Dengan ayat ini jelas, tentang ibadah, aqidah, keyakinan umat islam saling bertoleransi dan terbukti nyata dalam masyrakat , jika secara benar dan tidak ada masalah ,maka umat Islam hidup berdampingan dengan umat lainnya selama puluhan tahun ini dengan aman dan nyaman.
Permasalah yang timbul pada Ahmadiyah adalah ketika ia tidak menjadi umat bagian agama lain, dan juga mengklaim bagian dari Islam.Ini adalah suatu sikap yang tidak jelas. Mudahnya, jika Ahmadiyah tidak menjadi bagian dari Islam, maka akan seperti umat-umat lainnya. Sudah ada fatwa MUI dan juga dari lembaga-lembaga internasional tentang kafirnya Ahmadiyah. Sejak tahun 80an , Ahmadiyah sudah di fatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam tataran Aqidah, penegakkan hujjah telah dilakukan Tidak ada perbedaan pendapat tentang sesatnya ahmadiyah. Hal ini dapat dilihat pada pengakuan nabi Mirza Ghulam Ahmad dalam tadzkirohnya. Dan juga penafsiran-penafsiran terhadap Quran yang serampangan. Ada juga pihak Ahmadiyah sendiri yang berkata bahwa Mirza hanyalah mujaddid, tapi fakta dalam sumber primer Ahmadiyah mengatakan lain. Yang aneh di sini, bahwa Ahmadiyah di Indonesia dibiarkan dalam ketidak jelasan, tidak seperti Negara lain yang pemerintahnya dengan tegas menyatakan Ahmadiyah terlarang.
Fenomena saat ini
Dalam tragedi di Cikeusik beberapa hari yang lalu, dapat kita lihat permasalahannya dengan jernih. Pertama adalah masyarakat yang bertindak anarkis.Perilaku masyarakat yang anomali ini perlu diperjelas. Tidak mungkin tidak ada penyebab utama yang menjadikan mereka menjadi bertindak anarkis. Banyak dalam media disebutkan bahwa mereka menyerang, tapi tidak disebutkan mengapa?Dalam hal ini banyak versi yang menyebutkan bahwa Ahmadiyah mendatangkan anggotanya dari luar kota dan membuat keresahan, bahkan polisipun sudah tahu aka nada penertiban jemaat ahmadiyah itu sendiri. Tetapi, bagaimanapun juga tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan juga secara syariat.
Kedua, yaitu pihak Ahmadiyah. Hal ini yang jarang dibahas oleh media .SKB tiga mentri sudah keluar dan juga terkadang tidak dipatuhi oleh pihak ahmadiyah yang masih menyebarkan keyakinannya. Dan yang paling mendasar adalah klaim kenabian setelah Muhammad. Klaim ini termasuk kedzaliman terberat, kedustaan terbesar atas nama Allah, tidak ada kedzaliman yg lebih besar dosanya daripada orang yang membuat kedustaan atas nama Allah dn mengklaim Allah mengutusnya sbg Nabi/Rasul padahal tidak demikian.Maka tidak bolehkah umat islam marah karena Tuhannya, RasulNya, kitab sucinya dilecehkan? Maka, apakah tidak aneh jika umat Islam di dzolimi , tetapi yang dibela adalah yang mendzalimi ? Ini adalah logika berpikir yang cacat!!
Ketiga ialah pihak yang ikut bermain air keruh didalamnya. Memiliki berbagai kepentingan. Mengangkat isu , menambah opini yang membuat menjadi kabur. Mengkait-kaitnya dengan HAM, toleransi, pluralisme, dan orang –orang seperti ini yang sering ‘berkicau’ dan di ekspos oleh media masa. Padahal urusan ini seharusnya diserahkan kepada Ulama dan orang yang faham akan duduk perkara sebenarnya.
Bagaimana Kita bersikap?
Menyikapi ketiga pihak yang terlibat dalam tragedi cikeusik, maka seharusnya dikembalikan lagi kepda orang-orang yang memang mumpuni menjadi penengah dalam masalah ini. Pada pihak pertama yaitu masyarakat, harus diperjelas penyebab terjadinya kericuhan, Ini juga refleksi bagai para Ulama dan juga umat islam seluruhnya, bahwa pemahaman masyrakat di desai-desa harus diperhatikan. Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan diskusi. Hujjah harus dikedepankan.
Sudah kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat , jika mereka dibuat resah akan ada pergerakan dari mereka,dan ini yang mungkin membuat kebanyakan masyarakat melakukan hal yang anarki. Selain itu , agaknya kita harus bekerja keras, memberikan pemahan kepada msyarakat tentang lembutnya dakwah, dengan cara yang baik dan memberikan hikmah
Untuk ahmadiyah sendiri, sebenarnya sudah tidak perlu lagi dibahas. Rabithah Al Islami (Dewan Ulama Dunia) sudah menyebutkan Ahmadiyah kafir. Fatwa MUI tahun 1980 yang dipimpin oleh HAMKA menyatakan Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Brunei Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh NegaraBrunei Darus Salam.. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah.Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non muslim.Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas agar hal semacam ini tidak terulang lagi. Dan dari ahmadiyah sendiri sudah kehilangan hujjah untuk mengkalim tetap bagian dari Islam.
Namun,tetap saja, ada pihak-pihak yang bermain air keruh dalam fenomena ini. Memutarbalikkan fakta dengan media mereka dan menjadikan Ahmadiyah menjadi pihak yang seolah-olah ‘terdzalimi’ (secara mendasar).padahal sesungguhnya, umat Islamlah yang terdzalimi.Pemerintah sudah mengeluarkan 1. Undang-undang No.5 Th.1969 tentang Pencegahan Penyalah Gunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan. Apakah mereka tidak menganggap Undang-undang ini?
Ada juga yang membahas tentang toleransi/ toleransi dibagian mananya? Apakah mereka memang mengaku berbeda agama? Tidakkah kita melihat persoalan bahwa justru Ahmadiyah yang tidak toleran.
Walhasil, orang-orang yang ‘berkicau’ dengan agenda masing-masing ini justru yang diangkat oleh media masa.Jika memang permasalah ingin selesai, orang-orang ini tidak perlu dilibatkan, karena pada dasarnya permasalah Ahmadiyah, hanya pada Umat Islam dan pihak Ahmadiyah, bukan pada pihak ‘netral’ atau ‘kaum pengusung HAM’ dan sejenisnya. Solusinya jika melihat pihak yang terlibat cukup mudah untuk saat ini, yaitu Bubarkan Ahmadiyah m tindak pelaku penistaan pad agama dan jadilah agama baru,walhasil, tidak akan ada permasalahan bagi kedua belah pihak dan orang yang bermain api didalamnya.

Selasa, 08 Februari 2011

(Jumat, (4/2/20011) ‘Qalbun Maridh’


Pesan taqwa:
Mulai dari yang kecil
Faman y’amal
Fattaqu an nara
Umar bin khattab
Pentingya hati yang selamat Qolbun Salim
Alaa bidzikrillahi tathmaiinu al quluub
Lahum qulubun la yafqahuuna biha
Dua potongan ayat tadi memberi penjelasan pada kita tentang makna hati dan fungsi hati. Adalah hati itu bekerja untuk mengingat, memahahami, berfikir dan merasakan. Atau juga bisa disebut akal pikiran. Orang-orang kafir telah diberi panca indera dan akal untuk melihat kebesaran Allah melalui ciptaanNya, namun mereka tidak tersentuh untuk beriman kepada Nya. Sedangkan orang-orang yang telah memiliki keimanan diperintahkan untuk selalu mengingat Allah. Dengan cara selalu mengingat asma dan sifat-sifatNya. Allah lah Ar Razaq, dzat yang tiada pernah lalai untuk mencurahkan rizqi=Nya kepada makhluq-makhluqNya, Al Kholiq = dzat menciptakan kita manusia sebagai laqad kholaqnal insane fii ahsani taqwiim. Kita selalu mengingat Allahu al Mudabbir =  dzat yang mengatur detak jantung kita per menit dan perjam diluar kendali kita tepat sesuai rancanganNya sebagaimana Allah memerintahkan kita sehari semalam 17 rakaat sholat 5 waktu tak lebih dan tidak kurang. Allah lah yang mengatur kebutuhan ezim dan alat pencernaan yang demikian canggih dan rumit, dengan pengaturan itu makanan yang kita makan diubah menjadi nutrisi yang akan merawat seluruh sel-sel tubuh. Maka Allah bertanya kepada kita fa biayyi aalaa irabbuka tukadziban. Maka nikamat Tuhanmu yang mana yang kalian dusta kan. Hati orang mukmin spontan akan menjawab Rabbi la biayyiha. Tuhanku tidak ada!  Semestinya dengan mengingat sifat Allah yang demikian, hati kita akan merasa takut untuk menjauhi Allah mellaui maksiyat. Namun hati  kita selalu rindu dan merasa bahagia ketika seluruh organ tubuh kita, harta kita dan pikiran kita ucarahkan untuk meraih segala amal sholeh agar kita tidak menjadi orang-orang yang merugi di akherat kelak.
 “Kita ini kadang aneh. “Jika lahiriah kita sakit, kita cepat-cepat cari obat. Jika sakitnya ringan, cukup pake ‘obat kios’. Jika agak berat, buru-buru ke dokter. Jika berat dan gak sembuh-sembuh, kita segera ke rumah sakit. Kita bahkan rela dirawat dan mengeluarkan banyak uang jika sakitnya parah dan mengharuskan kita masuk rumah sakit.”
“Tapi, coba kalau yang sakit batiniah kita, hati/kalbu kita. Kita kadang tak segera menyadarinya, apalagi merasakannya. Lebih-lebih terdorong untuk mencari obatnya,” imbuhnya.
“Orang yg sakit jasmaninya, biasanya makan/minum gak enak. Sakit demam saja, kadang segala yang masuk ke mulut terasa pahit di lidah. Padahal tak jarang, orang sakit disuguhi makanan yang enak-enak, yang lezat-lezat, kadang yang harganya mahal-mahal pula. Namun, semua terasa pahit, Karenanya satu oragan penting tubuh kita liver atau jantung saja maka seluruh tubuh kita akan terasa sakit.
Idza sholuhat sholuhat jasadu kulluh wa idza fasadat fasadat jasadu kullu alaa wa hiya al qolb.
“Sebetulnya, mirip dengan sakit lahiriah, sakit batiniah juga membuat penderitanya merasa ‘pahit’. Apa-apa gak enak, gak selera, gak semangat. Shalat berjamaah di masjid ‘pahit’. Shalat malam terasa gak enak. Shaum sunnah gak selera. Baca al-Quran, meski cuma satu-dua halaman, terasa berat. Hadir di majelis taklim, meski cuma satu jam, tak betah. Menimba ilmu agama pun sering gak semangat. Padahal semua amalan tadi-jika diibaratkan makanan-adalah ‘enak’ dan ‘lezat’. Betapa tidak! Baca al-Quran saja, misalnya, meski hanya satu huruf, akan Allah balas dengan sepuluh kebaikan. Bagaimana jika kita membaca setiap hari satu ayat, satu halaman, apalagi satu juz yang bisa terdiri dari ratusan ayat, yang tentu terdiri dari ribuan huruf? Betapa enaknya, betapa lezatnya,” tegas ustad itu lagi mengajak jamaahnya merenung.
*****
Betapa kita sering tak menyadari apalagi merasakan bahwa hati/batiniah kita sering sakit. Padahal mungkin sudah lama kita tak merasakan lezatnya beribadah seperti shalat, membaca al-Quran, shaum, dll; tak merasakan enaknya berinfak di jalan Allah, berdakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, dll. Bahkan mungkin sudah lama hati kita pun tak lagi bergetar saat mendengar ayat-ayat Allah dilantunkan, apalagi sampai pipi kita ini basah oleh airmata, walau hanya setitik, saat ayat-ayat Allah diperdengarkan. Padahal Allah SWT telah mengabarkan bahwa andai  al-Quran diturunkan pada gunung-gunung yang kokoh, niscaya dia akan menjadi hancur-lebur karena takut kepada Allah (QS al-Hasyr: 21).
  
21. kalau Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.
Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah-
rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa keringnya mata dari tangisan adalah karena kerasnya hati. Hati yang keras adalah hati yang paling jauh dari Allah.” (Ibn al-Qayyim, Bada’i’ al-Fawa’id, III/743).
Ibnu al-Qayyim rahimahullah membagi hati menjadi tiga jenis. Pertama: Qalbun Mayyit (Hati yang Mati). Itulah hati yang kosong dari semua jenis kebaikan. Sebabnya, setan telah ‘merampas’ hatinya sebagai tempat tinggalnya, berkuasa penuh atasnya dan bebas berbuat apa saja di dalamnya. Inilah hati orang-orang yang kafir kepada Allah.
Kedua: Qalbun Maridh (Hati yang
Sakit). Qalbun maridh adalah hati yang
telah disinari cahaya keimanan. Namun, cahayanya kurang terang sehingga ada sisi hatinya yang masih gelap, dipenuhi oleh kegelapan syahwat dan badai hawa nafsu. Karena itu, setan masih leluasa keluar-masuk ke dalam jenis hati seperti ini. Orang yang memiliki hati yang sakit, selain tak merasakan lezatnya ketaatan kepada Allah SWT, juga sering terjerumus ke dalam kemaksiatan dan dosa, baik besar ataupun kecil. Hati yang seperti ini masih bisa terobati dengan resep-resep yang bisa menyehatkan hatinya. Namun tak jarang, ia tidak bisa lagi mengambil manfaat dari obat yang diberikan padanya, kecuali sedikit saja. Apalagi jika tak pernah diobati, penyakitnya bisa bertambah parah, yang pada akhirnya bisa berujung pada ‘kematian hati’.
Ketiga: Qalbun Salim (Hati yang Sehat)
Qalbun Salim adalah hati yang
dipenuhi oleh keimanan; telah hilang darinya badai-badai syahwat dan kegelapan-kegelapan maksiat. Cahaya keimanan itu terang-benderang di dalam hatinya. Orang yang memiliki hati semacam ini akan selalu merasakan nikmatnya beribadah (berzikir, membaca al-Quran, shalat malam, dll); merasakan lezatnya berdakwah; merasakan enaknya melakukan amar makruf nahi mungkar; bahkan merasakan nikmatnya berperang di jalan Allah SWT.

Di antara sedikit tanda orang yang memiliki hati yang sehat adalah mereka yang Allah gambarkan dalam firman-Nya: Jika dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, mereka tersungkur dengan bersujud dan menangis (TQS Maryam: 58).
Imam Al-Qurthubi berkata, “Di dalam ayat ini terdapat bukti
bahwa ayat-ayat Allah memiliki
pengaruh terhadap hati.” (al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 11/111).
Inilah juga gambaran hati para salafush-shalih dan generasi orang-orang terbaik dari kalangan umat ini. Jika salah seorang dari mereka melewati ayat-ayat yang menceritakan neraka, hati mereka seperti terasa akan copot karena takut. Jika mereka melewati ayat-ayat yang mengisahkan surga dan kenikmatannya, terasa persendian mereka gemetar karena khawatir mereka akan diharamkan masuk surge dan merasakan kenikmatan yang kekal itu. Dua keadaan inilah yang sering menyentuh hati mereka hingga mereka sering meneteskan airmata. Air mata inilah yang justru akan menyelamatkan mereka dari azab neraka sekaligus memasukkan mereka ke dalam surga. Nabi saw. bersabda, “Ada dua mata yang tak akan disentuh api neraka: mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang tak tidur di malam hari karena berjaga di jalan Allah.” (HR at-Tirmidzi).
Jika kita memiliki hati yang sehat seperti ini, bersyukur dan bergembiralah. Itulah tanda bahwa hati kita sehat (qalbun salim). Hanya hati jenis inilah yang akan diterima Allah SWT saat kita menghadap kepada-Nya (QS asy-Syura: 88-89
  
88. (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,
89. kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih,
Namun, jika hati kita termasuk hati yang sakit, maka segeralah obati dengan tobat, jaga diri dari maksiat, dan perbanyaklah taqarrub kepada Allah SWT dengan selalu taat. Jangan biarkan hati kita makin parah sakitnya, karena bisa-bisa akhirnya hati kita menjadi mati. Na’udzu billah.
Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. [abi]

JUMAT (2 /11/2011) TOLAK PERAYAAN VALENTIN DAY


Valentine dirasakan dimana mana, bahkan anak SD pun sudah faham makna Valentine. Hari itu semua orang bebas mengungkapkan rasa sayang dimana-mana di seluruh dunia dan biasanya hari itu merupakan hari “nembak”, demikian istilah anak remaja sekarang untuk menggambarkan bahwa saat untuk nembak seorang gadis incarannya yaitu ketika bertepatan pada hari Valentine.
Tanggal 14 februari, yang kata orang merupakan hari lahirnya Valentino Madeso, yang entah lahir dimana, dan sayapun tidak peduli, namun cukup prihatin. Betapa tokoh non muslim ini begitu erat kehadirannya di sekitar pergaulan dan hati anak-anak manusia baik dia muslim maupun non muslim, bahkan familiar juga bagi para ibu-ibu berjilbab untuk mengucapkan “ Happy Valentine ya.. jeung Asih.” Saya juga pernah melihat ibu-ibu pengajian di kampung kami bersalaman ketika berjumpa di pengajian rutin mingguan yang kebetulan bertepatan dengan tanggal 14 februari itu.

Ungkapan mesra, surat-surat romantis, sms berbau asmara, juga suasana yang bernuansa pink, jambon, semburat merah dadu dan gelimpangan hadiah berpita-pita serta rangkaian kado aneka coklat juga pita-pita pembungkus yang manis ada dimana mana, hatta di negara berkembang yang mayoritas muslim seperti Indonesia pun tidak lepas dari serbuan aroma Valentine Day.

Bagi kita para wanita muslim, yang bergelar MUSLIMAH, yang juga kerap dipanggil Ukhti, Jeung, Mbak dan lain lain, alangkah baiknya untuk bersa
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Dear all, seperti yang kita ketahui, bulan Februari dikenal dengan bulan "deklarasi cinta". Sangat membooming, bahkan seluruh penduduk di berbagai belahan dunia turut merayakannya, dari yang muda, dewasa bahkan kaum tua sekalipun turut serta. Bunga mawar, coklat, boneka, dan berbagai atribut bernuansa pink menjadi ciri khasnya. Namun banyak hal yang perlu kita telisik lebih jauh dari Valentine days, terutama bagi umat Islam. Bagaimana sejarahnya dan hukumnya bagi umat Islam yang turut merayakan. Berikut ini, kutipan penjelasan yang saya ambil di website dakwah 

Valentine days, No Ways!!!


Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi lainnya. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa 'kasih sayang', walau pun pada hakikatnya bukan kasih sayang melainkan hari 'making love'.

Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.

Sejarah Valentine
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah dan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.

The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno.

Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.

Katakanlah, "Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafirun: 1-6)

Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.

Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.

Valentine Berasal dari Budaya Syirik.
Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.

Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid (bayi bersayap dengan panah)” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.

Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.

Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.

Semangat valentine adalah Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.

Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.

Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.

Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?

Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’: 32)

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh