Kamis, 16 Juni 2011

Islam, Sekulerisme dan Indonesia


Islam adalah agama yang sempurna (kaffah), mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai dari yang dipandang kecil seperti memakai sandal mulai dari kaki kanan terlebih dahulu hingga mengatur urusan politik dan pemerintahan.
Islam mengatur segenap perbuatan manusia dalam hubunganya dengan Khaliq-nya, hal ini tercermin dalam aqidah dan ibadah ritual dan spiritual. Seperti: tauhid, salat, zakat, puasa dan lain-lain. Kedua, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Yang diwujudkan berupa akhlak, pakaian, dan makanan. Ketiga, mengatur manusia dengan lingkungan sosial. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mu’amalah dan uqubat. (sistem ekonomi Islam, sistem pemerintahan Islam, sistem politik Islam, sistem pidana Islam, strategi pendidikan, strategi pertanian, dan lain sebagainya (Taqiyyudin, Nidhomul Islam)
Maka Islam adalah berbeda dengan agama-agama yang lain, sebab Islam tidak sebatas ibadah ritual dan spiritual belaka, namun juga memasuki ranah publik. Maka kaum muslim yang memisahkan agama Islam dengan kehidupan publik (fasluddin \’anil-hayah) berarti ia telah terkena virus sekulerisme.
Sekulerisme sendiri sebagaimana ditulis Shidiq Jawi di majalah Al-Waie mempunyai akar sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat. Pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. (Idris, 1991:74). Menurut Abdulah Nashih Ulwan (1996:71), pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius, 22:21).
Sekularisme merupakan akar dari liberalisme yang sejatinya masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekuler telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto, 1986:27).
Prinsip sekuler dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politik, yaitu kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politik adalah (1) dalam bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan Pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam. (Suminto, 1986:12).
Uniknya sebagian kaum Muslim secara sadar atau tidak justru mengagung-agungkan paham yang satu ini, padahal jika ditelisik lebih dalam ini adalah jelas merupakan produk pemikiran impor dari Barat. Bisa pula disebut ideologi transnasional.
Pemikiran sekulerisme inilah yang menjadi jalan bagi penjajah untuk tetap menjajah Indonesia meski bukan lagi dalam bentuk penjajahan fisik. Baik penjajahan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan. Semua ini dibalut dengan ideologi negara yang sudah disepakati bersama. Sayangnya sekulerisme ini terus menerus dikampanyekan oleh para pengagumnya.
Ideologi Islam Mengancam Indonesia?
Sungguh tidak habis pikir jika pihak yang ingin menerapkan sistem Islam di Indonesia disebut ingin merongrong negara. Padahal merekalah yang selama ini dengan lantang menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk penjajahan.
Terkurasnya kekayaan alam Indonesia yang begitu melimpah ruah berupa tambang emas, minyak, dan lainnya adalah bukti masih terjajahnya Indonesia. Dan Ideologi Islam menolak tegas terjadinya liberalisme ekonomi.
Alhasil, lepasnya Timtim adalah sebagai bukti bahwa ideologi yang dipakai negara selama ini telah gagal menjaga keutuhan negara. Padahal Ideologi Islam jelas tidak bisa membenarkan hal itu. Itulah kenapa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satu pihak yang gencar mengkampanyekan sistem Islam untuk Indonesia yang lebih baik, di dalam majalah maupun seleberan-selebarannya ketika itu telah memperingatkan Pemerintah tentang skenario asing yang melibatkan PBB melalui UNAMET, yang menghendaki Timtim lepas dari Indonesia. Bahkan ketika akhirnya Timtim lepas, HTI pernah menyampaikan kepada media massa bahwa HTI akan mengambil kembali Timtim dan menggabungkannya dengan Indonesia walaupun butuh waktu 25 tahun! (hizbut-tahrir.or.id)
Mengguritanya kasus korupsi juga akibat diterapkannya sistem sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Alhasil banyak masyarakat Muslim sendiri yang doyan melakukan korupsi. Dalam hal ini, Islam telah mempunyai solusi jitu untuk pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi. Sedangkan strategi Islam dalam pemberantasan korupsi ini pun telah disampaikan diberbagai kesempatan, entah itu melalui tulisan-tulisan di berbagai media maupun kesempatan lain. Tinggal negeri ini mau untuk menerapkan atau tidak.
Menyoal Ideologi Transnasional
Beberapa kalangan dengan mudah mengidentikkan sistem Islam sebagai ideologi transnasional, namun di satu sisi tidak menyebut ideologi lain dengan julukan yang sama. Sebagaimana terjadi, Pancasila di masa orde lama cenderung berkiblat ke ideologi sosialisme meski atas nama pancasila. Ideologi sosialisme lahir di Uni soviet sekitar tahun 1800 M, demikin halnya kapitalisme yang dijadikan pegangan dimasa orde baru sampai sekarang lahir di Eropa pada tahun sekitar 1500 M. Sedang sistem republik adalah buah karya Plato (Yunani, sekitar tahun 400 M), begitu pula sistem demokrasi yang dimulai di Yunani Kuno.
Bukankah semuanya adalah ideologi transnasional? Islam yang telah sempurna memang pertama kali diturunkan di tanah arab, namun Islam adalah rahmat untuk seluruh alam, termasuk untuk Indonesia tentunya.
Maka tek heran bilamana pasca runtuhnya khilafah Islam terakhir di Turki pada tahun 1924 M, anak bangsa Indonesia merespon cepat hal ini dengan mengadakan Komite Khilafah di Surabaya dalam upaya menegakkan kembali khilafah Islam yang telah diruntuhkan Mustafa Kemal Atatturk (Turki), mereka akan menghadiri kongres khilafah di Kairo, Mesir. Mereka terdiri dari para pemuka masyarakat dari kalangan Muhammadiyah, Al Irsyad, Syarikat Islam (diketuai Wondo Soedirdjo, wakilnya KH. Abdul Wahab Hasbullah, yang kemudian jadi organisator NU), Nahdhatul Wathan, Tashwirul Afkar, At Ta’dibiyyah, dan ormas Islam lainnya. (eramuslim.com).
Juga kemudian diadakan Kongres al-Islam Hindia III di Surabaya pada 24-27 Desember 1924. Kongres ini diikuti oleh 68 organisasi Islam yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat-nya (hoofd bestuur) maupun Dewan Pimpinan Cabang-nya (afdeling). Keputusan yang dihasilkan kongres adalah mengutus wakil yang harus dianggap sebagai wakil umat Islam di Indonesia ke Kongres Dunia Islam di Kairo. Orang yang terpilih berangkat adalah Soerjopranoto (Sarekat Islam), Haji Fachrudin (Muhammadiyah) dan KH Wahab Hasbullah (wakil dari kaum pesantren). (Taufiq Rahzen, komite khilafah)
Karena itu, kecintaan terhadap negeri ini tidak cukup dengan hanya sebatas kecintaan simbolik, melainkan harus benar-benar diwujudkan berupa perjuangannya untuk membuat Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Undur maa kola wala tandur man kola (Lihatlah olehmu apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang berbicara). Wallahu a’lam bi ash-shawab.
*) Ali Mustofa adalah Direktur Rise Media Surakarta, Staf Humas HTI Solo Raya.
sumber: detiknews.com (16/6/2011)